Kasat Reskrim Polres Buton Tengah, AKP Sunarton Hafala, membenarkan kejadian tersebut. Menurutnya, kedua pelaku telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 junto Pasal 53 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
“Keduanya sudah kami amankan dan sedang dalam proses penyidikan. Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara,” ujar AKP Sunarton.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aksi main hakim sendiri, dan menyerahkan proses hukum kepada pihak berwenang.
(Awaludin)