JAKARTA - Direktur Humas dan Keterbukaan Informasi Publik UI, Arie Afriansyah menanggapi perihal status tersangka Dokter PPDS Universitas Indonesia, Muhammad Azwindar Eka Satria alias MAES (39) usai kedapatan merekam seorang mahasiswi sedang mandi oleh Polres Metro Jakarta Pusat. Menurutnya status akademik yang bersangkutan telah dibekukan terkait kasus tersebut.
"Tentu segala kegiatan akademiknya dibekukan dulu saat ini," ujar Arie saat dikonfirmasi, Senin (21/4/2025).
Arie menyebut, UI menunggu putusan hukum tetap atau inkrah dari kasus tersebut untuk menentukan status hukum kemahasiswaannya ke depan.
"Saat ini UI masih menunggu putusan hukum tetap atas yang bersangkutan. Baru setelah itu UI bisa menentukan status hukum kemahasiswaannya," ucapnya.
Sebelumnya, Dokter PPDS Universitas Indonesia (UI) Muhammad Azwindar Eka Satria (39) ditetapkan tersangka atas perbuatannya merekam seorang Mahasiswi mandi. Dalam pengakuannya, perbuatan itu baru dilakukan satu kali.
"Baru sekali (mengintip dan merekam mandi)," kata Azwindar saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (21/4/2025).
Azwindar merupakan tetangga korban di sebuah indekos kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Aksi pelaku dilatarbelakangi saat mendengar seseorang mandi.
"Khilaf, pak," lanjut dia.
(Awaludin)