Sebagai yudikatif dia harus mampu menciptakan ketertiban, keamanan dan menegakkan sanksi bagi masyarakatnya yang tidak mematuhi aturan yang telah dibuat bersama seperti soal kebersihan, siskamling dan sebagainya. Apalagi dalam adat Melayu Jambi, Ketua RT adalah sebagai pemangku adat. Untuk penegakan sanksi adat dan pelestarian tradisi adat di wilayahnya, maka seorang Ketua RT sangat tidak bisa ditinggalkan.
Untuk diketahui, pemilihan akan dilaksanakan pada tanggal 26 April 2025 dan tanggal 27 April 2025 diharapkan seluruh proses telah selesai hingga pembuatan SK RT.
Sedangkan, pelantikan akan dilaksanakan pada tanggal 15 Mai 2025.
(Khafid Mardiyansyah)