Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Incar Wanita Jadi Korbannya, Polres Semarang Tangkap Residivis Ngaku Polisi

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Senin, 21 April 2025 |16:50 WIB
Incar Wanita Jadi Korbannya, Polres Semarang Tangkap Residivis Ngaku Polisi
Kapolres Semarang AKBP Ratna Quratul Ainy. Foto: Dok IST.
A
A
A

JAKARTA - Polres Semarang menangkap seorang residivis begal UR (40) yang mengakui sebagai polisi saat melancarkan aksinya. Bahkan, tersangka kerap mengincar wanita sebagai korban kejahatannya. 

Kapolres Semarang AKBP Ratna Quratul Ainy mengungkapkan bahwa pelaku mengincar korban yaitu pengemudi kendaraan roda dua, berpelat luar kota dan membawa tas ransel. Residivis tersebut mengaku sebagai anggota Polri ketika melakukan begal. Modus yang dilakukan adalah, menghentikan targetnya dengan dalih bahwa korban telah menyerempet salah satu keluarganya dan meminta pertanggungjawaban.

"Modus korban pura-pura mengaku sebagai anggota Polri tanpa menyebut dari kesatuan mana, dan pelaku mengincar pengguna kendaraan roda 2 yaitu seorang perempuan dan berpelat nomor luar kota. Pelaku memepet korban selanjutnya menceritakan bahwa korban telah menyerempet saudaranya, dan sebagai wujud pertanggungjawaban, pelaku merampas barang bawaan korban dengan dalih sebagai barang bukti untuk bertanggung jawab," kata Ratna dalam keterangannya kepada Okezone, Jakarta, Senin (21/4/2025). 

Ratna menuturkan, dari pengakuan pelaku, aksi kejahatannya dilakukan pada siang hari di atas dan sebagian besar berlangsung di seputaran Jalan Gatot Subroto hingga Jalan Diponegoro Ungaran, dan 1 TKP di wilayah Pakopen Kecamatan Bandungan. Dan total pengendara yang terkena aksi pelaku sejumlah sembilan orang, dan semuanya merupakan perempuan.

"Pelaku melancarkan aksinya seorang diri, dengan mengancam para korban apabila tidak menyerahkan barang sesuai yang diminta pelaku. Pelaku beralasan akan ada temannya di depan yang juga anggota Polisi akan menghentikan korban. Dan dari ke-9 korban, kerugian kurang lebih sekitar Rp50 juta," ujar Ratna.

Selanjutnya, Ratna menjelaskan bahwa, pelaku UR telah melancarkan aksinya sejak bulan November 2024 dengan 9 lokasi diantaranya depan ruko Ungaran Square, Masjid Al Mabrur Ungaran, depan Swalayan Luwes, dua kali di Pom Bensin depan SMP 1 Ungaran, depan Apotik kampus Ngudi Waluyo, depan halte pabrik Nissin, depan Benteng Willem II dan wilayah Pakopen Jalan Raya lemah abang-Bandungan.

 

Korban terakhir Dessy (18 Th) warga Kaloran Kab. Temanggung, melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polres Semarang pada 17 April 2025. Dari keterangan Dessy, Ratna menyampaikan bahwa pihaknya mengalami kejadian pada tanggal 17 April 2025 saat hendak pulang ke Kaloran Kab. Temanggung. Korban di ikuti pelaku sejak dari Ungaran dan baru dihentikan pada wilayah Pakopen Kec. Bandungan, karena korban ketakutan maka pelaku menggiring korban ke area SPBU Jl. Diponegoro Ungaran.

Setelah mendapat target dan guna meyakinkan bahwa pelaku adalah seorang anggota Polri, pelaku mengajak korban untuk pulang ke Kaloran dan mengikuti dari belakang, namun setelah sampai pasar Jimbaran pelaku melarikan diri.

Pelaku berhasil diamankan pada 17 April 2025, di rumahnya Kabupaten Kendal setelah melancarkan aksinya terakhir kepada korban Dessy warga Kaloran Kabupaten Temanggung. Dari tangan pelaku Polres Semarang mengamankan satu unit kendaraan Yamaha Vixion AB 2575 PA, Hp redmi note 13, celana panjang warna hitam, tas ransel warna hitam, helm warna hitam serta sepasang sarung tangan yang diduga kuat digunakan pelaku saat beraksi.

Sedangkan dari hasil kejahatan UR selama ini, Polres mengamankan perhiasan cincin dan sepasang anting anting lengkap dengan suratnya, Hp Redmi note, dan Hp Iphone 11.

 

"Kejahatan ini terungkap  dari analisa anggota reskrim dengan mengidentifikasi kejadian kejadian serupa, serta berbekal dari keterangan korban yang menerangkan ciri-ciri yang sama dan mengarah ke satu orang yang kemudian dilakukan penyelidikan. Polres Semarang berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti hasil kejahatan. Ada beberapa barang bukti lain yang sudah dijual pelaku kepada rekannya yang sudah kita identifikasi merupakan warga Kab. Semarang, antara lain perhiasan, Laptop serta HP, dan ini masih kami tindak lanjuti," ucap Ratna.

Hal lain juga diungkapkan Ratna, pelaku merupakan seorang Residivis di dua kasus berbeda pada 2015 dan 2020. "Pelaku di 2015 ditahan di Kudus atas kasus persetubuhan, dan pada 2020 ditahan atas kasus penipuan di Kab. Demak dan pelaku keluar dari Rutan pada Desember 2023," paparnya.

Diakhir keterangannya, Ratna menghimbau kepada warga masyarakat, untuk tidak percaya kepada seseorang yang menghentikan kendaraan dan mengaku sebagai anggota Polri, apalagi sampai meminta barang berharga yang dibawa. "Jika menemukan hal tersebut, bisa menghubungi Call center 110 agar mendapatkan respon yang cepat dari Kepolisian terdekat," tegas Ratna. 

Kepada pelaku UR, Polres Semarang akan menerapkan Pasal 368 dan Pasal 378 KUHP tentang pemerasan dan penipuan, berikut ancaman penjara maksimal 9 dan 4 tahun.

(Puteranegara Batubara)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement