Kemudian terdakwa Heru Hanindyo, dituntut hukuman pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp750 juta subsidair enam bulan kurungan badan.
Selanjutnya terdakwa Mangapul, dituntut sembilan tahun penjara dan denda Rp750 juta subsidair enam bulan kurungan badan.
(Puteranegara Batubara)