Candra mengungkapkan, IA disangkakan melanggar Pasal 80 ayat (1) junto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 dengan ancaman pidana penjara paling lama tiga tahun enam bulan.
Dijelaskan Candra, meski telah berstatus ABH, penyidik tidak melakukan penahanan terhadap IA yang masih berusia 13 tahun tersebut.
“Sesuai dengan Pasal 32 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yang bersangkutan tidak kita lakukan penahanan,” ungkap Candra.
Namun demikian, Candra menegaskan, proses hukum terhadap remaja berinisial IA tersebut tetap dilanjutkan.
(Awaludin)