Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Muhammadiyah: Hakim dan Advokat Terlibat Suap Rp60 M, Perilaku Mencoreng Profesi

Rico Afrido S , Jurnalis-Kamis, 24 April 2025 |20:57 WIB
Muhammadiyah: Hakim dan Advokat Terlibat Suap Rp60 M, Perilaku Mencoreng Profesi
Ilustrasi suap (Foto: Ist)
A
A
A

Keterlibatan pengacara Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri dalam suap tersebut, menurut Ikhwan, persoalan integritas pribadi. Ia meyakini, tidak semua pengacara melakukan hal tersebut kepada penegak hukum. “Jika hal itu terjadi (memberi suap, red), maka itu adalah masalah integritas personal yang mencoreng profesi,” ujarnya.

Lebih lanjut, Ikhwan menekankan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap sistem peradilan untuk memberantas praktik mafia hukum. Salah satu upaya yang ia dorong adalah pembenahan dalam proses rekrutmen hakim.

"Rekruitmen perlu dipertimbangkan untuk merekrut calon-calon hakim yang telah berpengalaman di dunia hukum misal selama 10 atau 15 tahun, bukan fresh graduate," katanya.

Ia juga mendorong perguruan tinggi hukum untuk aktif melakukan eksaminasi terhadap putusan-putusan hakim. Tujuannya bukan hanya sebagai bentuk kontrol, tetapi juga sebagai indikator dalam promosi dan rotasi hakim.

Di sisi lain, Ikhwan menilai bahwa peningkatan kesejahteraan hakim adalah hal yang tak kalah penting. Hal ini seiring dengan dilakukannya pengawasan yang lebih ketat.

Pihaknya berharap independensi hakim bukan hanya sekadar slogan belaka. Namun, diwujudkan dalam kualitas putusan yang berpijak pada logika hukum dan kebenaran. Hakim harus menjadi harapan terakhir bagi keadilan, bukan menjadi bagian dari persoalan.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement