Meski telah hamil dengan pria lain, RA sempat mengajukan permintaan rujuk kepada suaminya. Permintaan tersebut diterima dengan syarat, bayi dalam kandungan RA harus digugurkan.
Demi memenuhi syarat itu, RA berusaha menggugurkan kandungan berusia lima bulan dengan cara tradisional. Setelah janin berhasil digugurkan, jasad bayi dibungkus menggunakan kain dan plastik, lalu dikuburkan di lokasi yang akhirnya ditemukan warga.
Kepada suaminya, RA mengaku mengalami keguguran.
Kasat Reskrim Polres Limapuluh Kota, Iptu Repaldi, mengatakan pihaknya masih terus mendalami kasus ini.
"Kami sudah mengamankan RA untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kami juga berencana melakukan ekshumasi serta meminta keterangan dari suami sah dan pria selingkuhannya," ujar Repaldi.
Saat ini, R-A masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Limapuluh Kota.
(Awaludin)