JAKARTA - Polisi menangkap seorang pengacara berinisial S (31) yang kedapatan membawa senjata api (senpi) ilegal jenis airsoft gun dan narkoba di kawasan Senen, Jakarta Pusat. Pelaku telah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan.
Dari foto yang diterima Minggu (27/4/2025), tampak pengacara tersebut mengenakan kemeja kotak-kotak berwarna merah saat diringkus polisi. Tersangka juga terlihat memiliki jenggot.
Dalam foto itu, pengacara tersebut terlihat menunjukkan dirinya setelah mengikuti tes urine yang dilakukan.
S ditangkap aparat Polres Metro Jakarta Pusat setelah kedapatan membawa senpi ilegal dan airsoft gun rakitan, serta mengonsumsi narkoba jenis sabu dan ganja. S pun positif menggunakan narkoba.
“Hasil tes urine menunjukkan bahwa S positif mengonsumsi sabu (methamphetamine), ganja (THC), dan obat-obatan yang mengandung benzodiazepine,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, Minggu.
Pelaku diciduk usai terlibat kecelakaan lalu lintas di kawasan Senen, Jakarta Pusat, pada Jumat 25 April 2025. Susatyo mengungkapkan, penangkapan bermula dari laporan seorang sopir angkutan umum, yang mencurigai pelaku membawa senpi.
"Anggota kami yang bertugas kemudian melakukan pemeriksaan dan menemukan satu pucuk pistol jenis Makarov kaliber 7.65 mm tanpa surat izin resmi yang diselipkan di tubuh pelaku," ujar dia.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Muhammad Firdaus menyebut, pihaknya menyita sejumlah barang bukti dari dalam mobil pelaku yakni 1 unit senjata laras panjang model Mimis (Diana lokal), 1 unit airsoft gun rakitan jenis HS, 1 klip narkotika jenis sabu-sabu, 1 klip narkotika jenis ganja, 1 buah pipet, 7 tablet obat keras jenis Ranitidine HCl 150 mg.
Kemudian, 2 bungkus obat keras jenis Alprazolam 1 mg, 1 buah lem tembak, 6 unit handphone, 1 unit kendaraan Daihatsu Sigra B 2033 KKS, 1 buah paspor atas nama S, 3 dompet, 1 tas kecil, 1 korek gas, 3 pulpen, 1 kunci Letter L, dan 1 leg holster.
“Saat ini, pelaku sudah kami tahan dan pemberkasan perkara sedang dalam proses untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),” katanya.
(Arief Setyadi )