"Saya tidak mau lagi ada keributan saat penerimaan siswa SMA/MA. Dinas pendidikan dan Kemenag harus menetapkan daya tampung secara jelas," kata KDM.
Menurutnya, jika sekolah tidak dapat menampung siswa yang mendaftar, sekolah diminta untuk mengarahkan siswa ke sekolah lain.
"Jika kapasitas sekolah tidak mencukupi, siswa harus diarahkan ke sekolah swasta yang ditunjuk. Pemdaprov akan membantu pembiayaan siswa yang bersekolah di swasta, asalkan lokasinya jelas," ujar KDM.
Kebijakan serupa juga berlaku untuk penerimaan siswa tingkat SD dan SMP yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota.
(Fahmi Firdaus )