JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan advokat bernama Bert Nomensen Sidabutar dalam kasus yang menyeret mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar. Dalam persidangan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat, Jaksa mengecer pemberian uang Rp 1 Miliar kepada Zarof.
Pemberian uang tersebut berawal dari pertemuan antara Bert dengan Zarof. Dalam pertemuan itu, Zarof menyampaikan membutuhkan dana untuk pembuatan film berjudul 'Sang Pengadil'.
"Itu bisa dijelaskan peristiwa nya seperti apa?," tanya Jaksa, di ruang sidang, Senin (28/4/2025).
"Jadi namanya kita ngobrol-ngobrol ya, jadi saya tanya apa kabar, kan pensiun beliau ini, apa kabar, gimana pensiun, nah apa kegiatan. Langsung beliau sampaikan bahwa sedang bikin film Sang Pengadil gitu, itu aja dia ngomong, ya jadi saya ya sebenernya bercanda, banyak duit dong, gitu kan. Dia, beliau bilang, ini aja gue perlu duit, gitu," jawab Bert.
Keterkaitan pembuatan film tersebut, Bert mengaku hanya membantu pendanaan saja. Beberapa setelah pertemuan itu dia juga menanyakan perihal istilah 1 meter yang artinya adalah Rp 1 miliar.
"Terus kemudian hubungannya kepada saksi apa?," ucap Jaksa.
"Membantu, nanti gue kasih untung. Langsung tergerak, ya kan. Saya bantu," ucap Bert.
"Membantu dalam hal seperti apa?," lanjut Jaksa.
"Apa ya istilahnya, bantu film ya, pendanaan film," kata Bert.
"Ada disebutkan berapa nominal?," sambung Jaksa.
"Sebenernya tidak disebut, berapa hari kemudian saya yang bertanya, disampaikan 1, sebenernya saya ga mengerti satu meter itu. Dijelaskan satu meter itu Rp 1 miliar," tutur Bert.
Jaksa juga menanyakan apa keuntungan yang didapatkan Bert atas pemberian dana Rp1 miliar. Bert saat itu berfikir bahwa film tersebut akan banyak ditonton oleh masyarakat Indonesia, sebab baru pertama kali ada film tentang hukum.
"Jadi kita itu kan orang hukum, saya melihat bahwa tidak pernah ada film hukum ya di ini, jadi saya pikir membludak ini film kan, pasti untung, saya feeling," kata Bert.
"Jadi akhirnya benar apakah saksi menyerahkan uang sebesar Rp 1 miliar kepada Terdakwa?," ucap jaksa.
"Benar," sebut Bert.
Tak hanya soal keutungan dari pembuatan film, Zarof yang disebut sebagai makelar juga menawarkan bantuan kepada Bert atas kasus yang sedang dia tangani. Zarof diketahui tersandung dugaan pemufakatan jahat untuk menyuap hakim agung dalam kasus kasasi Ronald Tannur.
"Terkait uang Rp 1 M yang saksi serahkan itu, apakah memang hanya dalam kaitannya dengan masalah tadi pembuatan film tadi?," ucap Jaksa.
"Enggak, jadi begini, waktu beliau sampaikan Rp 1 miliar, karena sempat ngomong, 'bert kalau lo ada perkara mungkin gue bisa bantu' gitu kan. Saya ada perkara kebetulan. Saya cobalah kirim, hanya 2 lembar aja kalau ga salah," beber Bert.Â
"Apa yang sodara kirim?," ujar jaksa.
"Perkaranya, nomor perkara ya," kata Bert.
"Kalau nggak salah itu yang satu perdata, 2291, yang satunya 290 atau 790 gitu," imbuh Bert.
"Itu dalam tahapan apa?," tanya Jaksa.
"Sedang proses ya di Pengadilan pusat," tutur Bert.
Â
(Awaludin)