Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Mengapa Pasal Suap dalam Dakwaan Zarof Ricar Tidak Dilekatkan?

Khafid Mardiyansyah , Jurnalis-Selasa, 25 Maret 2025 |22:50 WIB
Mengapa Pasal Suap dalam Dakwaan Zarof Ricar Tidak Dilekatkan?
Diskusi publik
A
A
A

JAKARTA - Tidak dilekatkannya pasal suap dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam Surat Dakwaan terdakwa Zarof Ricar terkait barang bukti uang sebesar Rp 920 miliar dan 51 kilogram emas, patut diduga dialasi oleh terjadinya permainan hukum, penyalahgunaan wewenang, dan kejahatan dalam jabatan yang layak dimintai pertanggungjawaban  kepada Febrie Adriansyah, selaku pimpinan tertinggi pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, yang memiliki kekuasaan penyidikan dan penuntutan perkara korupsi. 

“Barang bukti uang senilai Rp 920 miliar dan 51 kilogram emas sudah lebih terang dari cahaya, malah sengaja dibuat gelap oleh jaksa selaku penuntut umum, dengan hanya mendakwa terdakwa Zarof Ricar dengan pasal gratifikasi. Padahal, sebagai penanggungjawab penyidikan, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Febrie Adriansyah sangat memahami,  Zarof Ricar  tidak memiliki kapasitas untuk mendapatkan gratifikasi, mengingat kedudukannya tidak sebagai hakim pemutus perkara. Bahkan diyakini terdapat meeting of minds antara pemberi dan Zarof Ricar selaku perantara penerima suap dalam kaitan dengan barang bukti uang sebesar Rp 920 miliar dan 51 kilogram emas, yang bersumber dari tindak pidana. Sehingga mutlak harus diterapkan pasal suap dan TPPU terhadap terdakwa Zarof Ricar. Diduga terjadi dugaan tindak korupsi dalam penyidikan kasus ini,“ ujar ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti, Dr. Azmi Syahputra, S.H., M.H., dalam dialog publik yang digelar di Jakarta, Selasa (25/3/2025).

Menurut Azmi Syahputra Jampidsus Febrie Adriansyah tentu memahami keberadaan pasal 143 KUHAP yang mewajibkan penuntut umum untuk merumuskan dakwaan dengan lengkap dan cermat. Tetapi faktanya surat dakwaan Ricar Zarof sengaja dibuat tidak lengkap dengan tidak mengurai asal usul uang yang diduga suap sebesar Rp 920 miliar dan 51 kilogram emas, yang ditemukan pada saat dilakukan penggeledahan di  rumah kediaman Zarof Ricar di bilangan Jln. Senayan No. 8, Kel. Rawa Barat, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. 

Padahal, saat penggeledahan, ditemukan petunjuk yang dapat didalami penyidik. Misalnya, ditemukan  bukti catatan tertulis antara lain “Titipan Lisa“, “Untuk Ronal Tannur: 1466/Pid.2024”, “Pak Kuatkan PN” dan “Perkara Sugar Group  Rp 200 miliar”, yang patut diduga uang sebesar Rp 200 miliar itu merupakan bagian uang suap kepada hakim agung yang menangani perkara sengketa perdata antara PT Sugar Group Company (SGC/Gunawan Yusuf) dkk melawan Marubeni Corporation (MC) dkk, sebagaimana pengakuan Zarof Ricar, serta  menyebut nama-nama hakim agung yang terlibat. Termasuk Ketua Mahkamah Agung (MA), Soltoni Mohdally, mantan Ketua Kamar Perdata MA yang berasal dari Lampung dan Hakim Agung Syamsul Maarif.

“Namun alih-alih mendalami, Jampidsus Febrie Adriansyah berdalih  dengan tidak masuk akal penyidik tidak harus memeriksa A apabila tersangka menyebutkan A. Febrie dapat dijerat dengan pasal  412 KUHP dan pasal 216 KUHP,” ujar Azmi.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement