JAKARTA - Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat disebutkan pernah mengirimkan terapis kaki hingga uang ke kediaman eks pejabat MA, Zarof Ricar. Hal itu sebagaimana diungkapkan Stephanie Christel saat menjadi saksi dalam dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur dengan tiga terdakwa dari hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.
Awalnya, Jaksa menggali soal pengetahuan Stephanie perihal sosok Zarof Ricar. Saksi mengaku, dirinya tidak kenal tapi sebatas tahu lantaran beberapa kali bertemu dengan Zarof saat diajak Lisa.
"Dimana itu ketemunya?," tanya Jaksa di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (18/2/2025).
"Di rumahnya Pak Zarof," jawab saksi.
Stephanie mengatakan, rumah Zarof tersebut berada di kawasan Senopati. Menurutnya, mayoritas pertemuan dirinya dengan Zarof bersama dengan Lisa. Jika tidak bersama Lisa, pertemuan tersebut atas perintahnya.
"Waktu itu yang diperintah Bu Lisa untuk diantar ke Pak Zarof apa aja?," tanya Jaksa.
"Tahu, pernah antar antar makanan, pernah juga antar jahe merah, pernah juga gak nganter apa-apa, pernah hanya sekadar untuk mempertemukan dengan terapis, terapis kaki," jawab Saksi.
Kemudian, Jaksa mencecar Stephanie perihal ada atau tidaknya pengiriman uang. Ia pun mengamini pertanyaan Jaksa tersebut.
"Yang pertama berapa yang diantara ke Pak Zarof?," tanya Jaksa.
"Itu saya ingat ada di daftar nominalnya ditulis 166 ribu SGD tapi seingat saya ada beberapa lembar USD juga, tapi gak banyak," jawab saksi.
"Yang kedua?," tanya Jaksa lagi.
"Yang kedua total 250, berati 84 ribu SGD," sebut saksi.
Stephanie menerangkan, proses penyerahan uang tersebut selalu sama. Diawali dari petugas money changer mendatangi apartemennya kemudian ia mengantarkan ke kediaman Zarof Ricar.