Ahmad Irawan menegaskan bahwa untuk memberikan status yang sama pada Solo, perlu kajian lebih lanjut mengenai apa yang menjadikan daerah ini istimewa.
"Itu termasuk hukum yang hidup di daerah tersebut yang dikenal dengan living law. Maka, kemudian kalau suatu daerah ingin dikatakan sebagai satu daerah khusus atau satu daerah istimewa kemudian kan format awal pertanyaan itu kan, apakah dia adalah yang khusus atau istimewa?” katanya.
Usulan agar Solo dijadikan daerah istimewa pertama kali disampaikan dalam rapat bersama Komisi II DPR dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Kamis 24 April 2025 lalu. Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik, mengungkapkan bahwa hingga April 2025, ada 341 usulan yang masuk ke pihaknya, termasuk enam usulan mengenai status daerah istimewa.
Namun, ternyata usulan untuk menjadikan Solo sebagai daerah istimewa berasal dari pihak Keraton Surakarta. KPA.H Dany Nur Adiningrat, Pengageng Sasana Wilapa Keraton Surakarta Hadiningrat, mengungkapkan bahwa tujuan dari usulan ini adalah untuk memperjuangkan hak-hak Keraton Surakarta dan Mangkunegaran.
(Arief Setyadi )