JAKARTA - Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus mengatakan, senjata api (senpi) laras panjang jenis Makarov dibeli pelaku S (31) yang merupakan seorang pengacara senilai Rp30 juta, dan Airsoft Gun senilai Rp3 juta.
Diketahui S diamankan usai terlibat kecelakaan lalu lintas dan cekcok dengan sopir mikrolet di Jalan Kramat Raya, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat, pada Jumat (25/4) sekitar pukul 07.55 WIB.
"Hasil dari pemeriksaan terhadap tersangka mendapatkan senjata api jenis Makarov kaliber 7,65 mm ini dari seorang seseorang inisial A yang dibeli dengan harga 30 juta rupiah untuk senjata api jenis laras panjang tersangka S membeli dari seseorang inisial A di daerah pasar dari toko senapan di pasar baru Jakarta Pusat tahun 2016," kata Firdaus dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Senin (28/4/2025).
"Untuk nama tokonya si tersangka S mengakui sudah lupa kemudian untuk senjata airsoft gun itu didapat dari toko yang berada di Senayan Trade Center pada tahun 2015, harganya 3 juta rupiah. Dari temuan terhadap barang bukti senjata api kemudian tim melakukan koordinasi dengan satnarkoba agar dilakukan tes urin yang mana juga tersangka S positif narkoba," tambahnya.
Firdaus menyebut pihaknya kini memburu penjual senpi ilegal dan toko-toko yang menjual barang tersebut.
"Jadi untuk sementara berdasarkan dari tersangka S kami akan terus melakukan pencarian terhadap inisial A dan toko-toko dimana tersangka S membeli senjata api tersebut," ucapnya.
Lebih lanjut, Firdaus menyebut motif tersangka S sengaja menyimpan dan menguasai dan memiliki senjata api untuk pertahanan diri. "Karena tersangka S sudah dua kali mengalami serangan dari orang tak dikenal," jelasnya.
Sekedar informasi, polisi menyita sejumlah barang bukti dari dalam mobil pelaku diantaranya 1 unit senjata laras panjang model MIMIS (Diana lokal), 1 unit airsoft gun rakitan jenis HS, 1 klip narkotika jenis sabu-sabu, 1 klip narkotika jenis ganja, 1 buah pipet, 7 tablet obat keras jenis Ranitidine HCl 150 mg, 2 bungkus obat keras jenis Alprazolam 1 mg, 1 buah lem tembak, 6 unit handphone, 1 unit kendaraan Daihatsu Sigra B 2033 KKS, 1 buah paspor atas nama S, 3 dompet, 1 tas kecil, 1 korek gas, 3 pulpen, 1 kunci Letter L, dan 1 leg holster.
Kemudian, tersangka terancam Pasal 112 Ayat (1) dan (2) serta Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun, serta denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.
(Awaludin)