Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pengacara Beli Senpi Makarov Seharga Rp30 Juta, Polisi Buru Penjual

Muhammad Refi Sandi , Jurnalis-Senin, 28 April 2025 |14:07 WIB
Pengacara Beli Senpi Makarov Seharga Rp30 Juta, Polisi Buru Penjual
Senpi Makarov milik pengacara koboi (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus mengatakan, senjata api (senpi) laras panjang jenis Makarov dibeli pelaku S (31) yang merupakan seorang pengacara senilai Rp30 juta, dan Airsoft Gun senilai Rp3 juta. 

Diketahui S diamankan usai terlibat kecelakaan lalu lintas dan cekcok dengan sopir mikrolet di Jalan Kramat Raya, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat, pada Jumat (25/4) sekitar pukul 07.55 WIB. 

"Hasil dari pemeriksaan terhadap tersangka mendapatkan senjata api jenis Makarov kaliber 7,65 mm ini dari seorang seseorang inisial A yang dibeli dengan harga 30 juta rupiah untuk senjata api jenis laras panjang tersangka S membeli dari seseorang inisial A di daerah pasar dari toko senapan di pasar baru Jakarta Pusat tahun 2016," kata Firdaus dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Senin (28/4/2025).

"Untuk nama tokonya si tersangka S mengakui sudah lupa kemudian untuk senjata airsoft gun itu didapat dari toko yang berada di Senayan Trade Center pada tahun 2015, harganya 3 juta rupiah. Dari temuan terhadap barang bukti senjata api kemudian tim melakukan koordinasi dengan satnarkoba agar dilakukan tes urin yang mana juga tersangka S positif narkoba," tambahnya.

Firdaus menyebut pihaknya kini memburu penjual senpi ilegal dan toko-toko yang menjual barang tersebut. 

"Jadi untuk sementara berdasarkan dari tersangka S kami akan terus melakukan pencarian terhadap inisial A dan toko-toko dimana tersangka S membeli senjata api tersebut," ucapnya.

 

Lebih lanjut, Firdaus menyebut motif tersangka S sengaja menyimpan dan menguasai dan memiliki senjata api untuk pertahanan diri. "Karena tersangka S sudah dua kali mengalami serangan dari orang tak dikenal," jelasnya.

Sekedar informasi, polisi menyita sejumlah barang bukti dari dalam mobil pelaku diantaranya 1 unit senjata laras panjang model MIMIS (Diana lokal), 1 unit airsoft gun rakitan jenis HS, 1 klip narkotika jenis sabu-sabu, 1 klip narkotika jenis ganja, 1 buah pipet, 7 tablet obat keras jenis Ranitidine HCl 150 mg, 2 bungkus obat keras jenis Alprazolam 1 mg, 1 buah lem tembak, 6 unit handphone, 1 unit kendaraan Daihatsu Sigra B 2033 KKS, 1 buah paspor atas nama S, 3 dompet, 1 tas kecil, 1 korek gas, 3 pulpen, 1 kunci Letter L, dan 1 leg holster.

Kemudian, tersangka terancam Pasal 112 Ayat (1) dan (2) serta Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun, serta denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.
 

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement