Video yang telah diedit tersebut kemudian diserahkan kepada UP yang bertugas mengunggahnya ke media sosial. Sementara itu, AH bertugas menyediakan rekening untuk menampung hasil penipuan yang menggunakan nama gubernur.
Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Nanang Avianto, menjelaskan bahwa video hoaks ini menjadi viral setelah diunggah oleh para tersangka. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari para tersangka, di antaranya uang tunai sebesar Rp 43 juta, handphone, dan laptop yang digunakan untuk membuat serta menyebarkan video tersebut.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Mereka terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp12 miliar.
(Arief Setyadi )