Abdul Fickar mengatakan, penting untuk terus mengejar kasus-kasus yang terkena suap Zarof ini. “Penting untuk memberi alasan (rasionalisasi) dari jumlah barang bukti uang yang begitu banyak, yang tidak mungkin hanya diberikan oleh seorang saja,” ungkapnya.
Untuk mengejar pengungkapan secara tuntas kasus-kasus yang terkait Zarof, menurut Abdul Fickar, Kejagung harus memanggil dan memeriksa semua pihak yang berhubungan dengan Zarof untuk urusan perkara. Termasuk jika memang ada diinternal kejaksaan yang berhubungan dengan Zarof.
Selain itu, lanjut Abdul Fickar, mengingat diduga banyak kasus yang diatur dan melibatkan Zarof, Kejagung disarankan bekerja sama dengan penegak hukum lain. Di antaranya dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebelumnya, Kejagung menetapkan Zarof Ricar sebagai tersangka kasus TPPU yang terkait dengan penemuan uang Rp.951 miliar dan 50 kg emas saat penggeledahan di rumahnya. Awalnya pengeledahan ini terkait dengan suap hakim PN Surabaya yang memvonis bebas kasus pembunuhan, dengan terdakwa Ronald Tannur.
Saat penggeledahan penyidik Kejagung menemukan uang dalam berbagai jenis mata uang, yang diperkirakan senilai Rp.951 miliar. Penyidik juga menemukan emas 51 kg, serta sejumlah dokumen, yang diduga merupakan dokumen kasus yang akan diatur putusannya.
Salah satunya adalah dokumen perkara impor CPO dengan terdakwa tiga korporasi. Dari temuan dokumen ini, penyelidik Kejagung menemukan dugaan suap senilai Rp.60 miliar, yang melibatkan hakim tipikor, pengacara, dan panitera pengadilan.
(Awaludin)