Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Ungkap 10 Kasus Narkoba Senilai Rp2,3 Miliar, Selamatkan 15.366 Jiwa

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Selasa, 29 April 2025 |15:09 WIB
Polres Pelabuhan Tanjung Priok Ungkap 10 Kasus Narkoba Senilai Rp2,3 Miliar, Selamatkan 15.366 Jiwa
Polres Pelabuhan Tanjung Priok Gelar Jumpa Pers Kasus Narkoba. Foto: Dok IST.
A
A
A

JAKARTA - Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Sepanjang bulan Maret hingga April 2025, Polisi telah mengusut 10 perkara penyalahgunaan narkoba. 

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Martuasah H. Tobing menyebut bahwa, dari seluruh perkara yang diungkap tersebut, pihaknya menyita narkoba senilai Rp2,3 Miliar. 

"Dari pengungkapan ini, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok telah menyelamatkan 15.366 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika," kata Martuasah, Selasa (29/4/2025). 

Ia menambahkan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari dukungan Polres Pelabuhan Tanjung Priok terhadap program Asta Cita Presiden RI Prabowo Subiyanto dan program Presisi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait pemberantasan narkoba.

Selama periode 1 bulan terakhir, pihak Kepolisian menangkap 12 orang tersangka dari berbagai usia, yang terlibat dalam peredaran narkotika. Para tersangka tersebut berinisial B-S (44), K (43), H-A (27), I-S (23), R-A (32), M-Y (42), S (43), A-R (42), E-D (41), L-D (35), A-A (25), dan Y (51). 

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement