Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Ungkap 10 Kasus Narkoba Senilai Rp2,3 Miliar, Selamatkan 15.366 Jiwa

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Selasa, 29 April 2025 |15:09 WIB
Polres Pelabuhan Tanjung Priok Ungkap 10 Kasus Narkoba Senilai Rp2,3 Miliar, Selamatkan 15.366 Jiwa
Polres Pelabuhan Tanjung Priok Gelar Jumpa Pers Kasus Narkoba. Foto: Dok IST.
A
A
A

Seluruh tersangka saat ini tengah menjalani proses penyidikan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), Pasal 111 (1), serta Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara hingga maksimal hukuman seumur hidup atau pidana mati.

Adapun barang bukti yang berhasil disita di antaranya adalah, Sabu seberat 1.526,27 gram bruto senilai Rp2.289.000.000.  Ganja seberat 6,83 gram bruto senilai Rp700.000. Serta, ekstasi sebanyak 48 butir senilai Rp33.600.000. 

Martuasah berharap upaya ini dapat menciptakan lingkungan yang bersih dan bebas dari bahaya narkoba. "Teriring doa, semoga kehadiran Kepolisian khususnya Polres Pelabuhan Tanjung Priok dapat menciptakan lingkungan yang bersih dari Narkoba," tutupnya.

(Puteranegara Batubara)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement