Seluruh tersangka saat ini tengah menjalani proses penyidikan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), Pasal 111 (1), serta Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara hingga maksimal hukuman seumur hidup atau pidana mati.
Adapun barang bukti yang berhasil disita di antaranya adalah, Sabu seberat 1.526,27 gram bruto senilai Rp2.289.000.000. Ganja seberat 6,83 gram bruto senilai Rp700.000. Serta, ekstasi sebanyak 48 butir senilai Rp33.600.000.
Martuasah berharap upaya ini dapat menciptakan lingkungan yang bersih dan bebas dari bahaya narkoba. "Teriring doa, semoga kehadiran Kepolisian khususnya Polres Pelabuhan Tanjung Priok dapat menciptakan lingkungan yang bersih dari Narkoba," tutupnya.
(Puteranegara Batubara)