JAKARTA - Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Sepanjang bulan Maret hingga April 2025, Polisi telah mengusut 10 perkara penyalahgunaan narkoba.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Martuasah H. Tobing menyebut bahwa, dari seluruh perkara yang diungkap tersebut, pihaknya menyita narkoba senilai Rp2,3 Miliar.
"Dari pengungkapan ini, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok telah menyelamatkan 15.366 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika," kata Martuasah, Selasa (29/4/2025).
Ia menambahkan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari dukungan Polres Pelabuhan Tanjung Priok terhadap program Asta Cita Presiden RI Prabowo Subiyanto dan program Presisi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait pemberantasan narkoba.
Selama periode 1 bulan terakhir, pihak Kepolisian menangkap 12 orang tersangka dari berbagai usia, yang terlibat dalam peredaran narkotika. Para tersangka tersebut berinisial B-S (44), K (43), H-A (27), I-S (23), R-A (32), M-Y (42), S (43), A-R (42), E-D (41), L-D (35), A-A (25), dan Y (51).
Seluruh tersangka saat ini tengah menjalani proses penyidikan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), Pasal 111 (1), serta Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara hingga maksimal hukuman seumur hidup atau pidana mati.
Adapun barang bukti yang berhasil disita di antaranya adalah, Sabu seberat 1.526,27 gram bruto senilai Rp2.289.000.000. Ganja seberat 6,83 gram bruto senilai Rp700.000. Serta, ekstasi sebanyak 48 butir senilai Rp33.600.000.
Martuasah berharap upaya ini dapat menciptakan lingkungan yang bersih dan bebas dari bahaya narkoba. "Teriring doa, semoga kehadiran Kepolisian khususnya Polres Pelabuhan Tanjung Priok dapat menciptakan lingkungan yang bersih dari Narkoba," tutupnya.
(Puteranegara Batubara)