Ditambahkan JPU, para terdakwa sejatinya mengetahui PT Piramida Dimensi Milenia tidak memenuhi persyaratan/kualifikasi penyedia berang yang ditetapkan dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK), berupa kepemilikan workshop, peralatan dan izin industri.
Kendati begitu, atas arahan Putu Indra Wijaya mereka tetap menggunakan payung PT Piramida Dimensi Milenia untuk mengikuti lelang dan akan dimenangkan oleh Pokja.
Sebelum pelaksanaan lelang digelar, dua terdakwa tersebut lebih dulu menerima dokumen Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan Spesifikasi Teknis (Spektek) Pekerjaan Pengadaan Gerobak Dagang TA 2018 dan TA 2019 dari Putu Indra Wijaya dan Bunaya Priambudi.
Tujuannya, guna memudahkan dua terdakwa tersebut dalam mempersiapkan perusahaan dengan kualifikasi yang sudah ditetapkan dalam KAK.
"Sekaligus menyiapkan dokumen penawaran serta gerobak contoh untuk diajukan dalam penawaran sehingga perusahaan yang digunakan tersebut dapat ditetapkan sebagai pemenang lelang, dan ditetapkan sebagai pelaksana pekerjaan," ucap JPU.
Kemudian, para terdakwa mengalihkan pelaksanaan pekerjaan utama kepada pihak lain.
"Terdakwa Bambang Widianto, Mashur, Putu Indra Wijaya dan Bunaya Priambudi yang mengetahui pekerjaan yang belum selesai dikerjakan. Namun, menyiapkan dan menandatangani dokumen permintaan pembayaran serta mengajukan permintaan pembayaran 100% kepada pejabat penandatangan SPM dalam rangka membayar PT Piramida Dimensi Milenia KSO PT Arjuna Putra Bangsa dan PT Dian Pratama Persada tanpa terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan dan serah terima barang," ujarnya.
(Arief Setyadi )