JAKARTA - Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) melaporkan lima orang berinisial berinisial RS, ES, RS, T dan K terkait tuduhan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya. Mereka dilaporkan atas pasal fitnah hingga Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Jadi pasal yang kita duga dilakukan itu ada 310, 311 KUHP, ada juga beberapa pasal di Undang-Undang ITE, antara lain Pasal 27A, 32 dan juga Pasal 35 Undang-Undang ITE. Itu semua sudah disampaikan,” kata Kuasa Hukum Jokowi, Yakup Hasibuan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (30/4/2025).
Kuasa Hukum Jokowi lainnya, Rivai Kusumanegara menjelaskan detail pasal yang diadukan. Pasal tersebut terkait fitnah dan penyebaran nama baik di media elektronik.
"Pasal 311 itu adalah tindak pidana fitnah dan/atau pencemaran nama baik. Sedangkan di Padal 35, 32, dan 27A itu sama juga pencemaran nama baik, tapi yang dilakukan dengan rekayasa teknologi. Baik mengurang, menambah, melakukan rekayasa terhadap teknologi dan itu kita jadikan juncto,” jelas dia.
Jokowi menilai bahwa tudingan terkajt ijazah palsu masalah ringan. Meski demikian, menurutnya hal tersebut perlu dibawa ke ranah hukum agar jelas dan gamblang.
Diketahui, Jokowi melaporkan sejumlah pihak ke Polda Metro Jaya terkait tudingan ijazah palsu pada hari ini, Rabu 30 April 2025. “Ya ini sebetulnya masalah ringan, urusan tuduhan ijazah palsu. Tetapi perlu di bawa ke ranah hukum agar semua jelas dan gamblang,” kata Jokowi di Mapolda Metro Jaya, Rabu.
Jokowi juga memberikan penjelasan mengapa dirinya secara langsung membuat laporan ke polisi terkait tudingan ijazah palsu. Ia menegaskan hal itu supaya lebih jelas dan gamblang.
“Kan dulu masih menjabat (presiden), tak pikir sudah selesai. Ternyata masih berlarut-larut, jadi lebih baik sekali lagi biar menjadi jelas dan gamblang,” ujar dia.
(Arief Setyadi )