Lokasi pertama berada di Jalan M. Yamin belakang pasar Lubuk Alung Kabupaten Padang Pariaman yang mana tim berhasil menemukan lima paket besar ganja dan di lokasi kedua, Komplek Wisma Indah Lestari Tahap III Blok Z No. 11 RT. 006 RW. 11 Kelurahan Padang Sarai, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, ditemukan sejumlah 42 paket besar ganja. Total dari kedua lokasi tersebut ialah 47 paket besar ganja yang berhasil diamankan.
Untuk Pasal yang disangkakan Terhadap para tersangka yaitu Pasal 114 ayat (1),(2), Pasal 112 ayat (1),(2), serta "Pasal 111 ayat (1),(2)" dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ini tentunya di satu sisi prestasi kepolisian berhasil mengungkap peredaran narkotika dan obat-obatan, tapi di sisi lain kami mengajak semua pihak semua pihak mari kita selesaikan permasalahan peredaran narkoba ini, sehingga generasi kita harus kita selamatkan dan mereka mempunyai masa depan,” harap Irjen Gatot.
Gatot juga mengatakan, Polda Sumbar tidak bisa bekerja sendiri dalam memberantas peredaran Narkoba di Sumbar. “Polda Sumbar bekerja dengan semua pihak sehingga masalah peredaran Narkoba ini bisa kita hilangkan di Sumbar,” tutupnya.
(Awaludin)