Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bejat! Pria Ini Cabuli Anak di Bawah Umur Usai Nikahi Ibunya

Vitriana D , Jurnalis-Rabu, 30 April 2025 |03:05 WIB
Bejat! Pria Ini Cabuli Anak di Bawah Umur Usai Nikahi Ibunya
Kasus Pencabulan (foto: freepik)
A
A
A

Saat ini korban mendapat pendampingan dari Unit PPA Polres Wonogiri. Sementara dalam proses hukum, polisi melakukan pemeriksaan visum dan juga mengamankan sejumlah pakaian korban sebagai barang bukti.

Pelaku kini terancam Pasal 82 atau Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak, tentang tindak pidana pencabulan atau persetubuhan anak di bawah umur, dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
 

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement