Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pakar: Zarof Ricar Jadi Tersangka TPPU Buka Jalan Membongkar Mafia Peradilan

Rico Afrido S , Jurnalis-Jum'at, 02 Mei 2025 |15:19 WIB
Pakar: Zarof Ricar Jadi Tersangka TPPU Buka Jalan Membongkar Mafia Peradilan
Zarof Ricar (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Penerapan TPPU bisa membuka jalan dalam mengungkap mafia peradilan dengan adanya temuan uang dan emas senilai hampir Rp1 triliun.

“Itu (penetapan Zarof sebagai tersangka TPPU) salah satu jalan untuk mengetahui sumber keuangan dari mana (pemberi suap), dialirkan ke mana (penerima suap). Instrumen normatifnya ya masih seperti itu," ujar Pakar hukum pidana Suparji Ahmad, Jumat (2/5/2025).

Suparji menambahkan, Kejagung melakukan langkah yang paling progresif untuk bisa membongkar mafia peradilan. Hal ini karena keberadaan RUU Perampasan Aset belum disahkan DPR dan pemerintah.

“Jadi penetapan Zarof sebagai tersangka TPPU memiliki urgensi mengetahui sumber keuangan (suap), terus bagaimana cara mendapatkannya, kemudian juga bisa mengetahui keterlibatan pihak lain,” katanya.

Kasus Zarof Ricar, kata Suparji, menjadi tantangan DPR dan pemerintah untuk mempercepat RUU Perampasan Aset. Sehingga bisa menjadi instrumen untuk mempertanggung jawabkan aset aset yang diperoleh secara tidak sah dan melawan hukum. 

Menurut Suparji, sekalipun pada saat penggeledahan sudah ditemukan uang dan dokumen perkara yang diduga hendak diatur saat persidangan, Kejagung tidak bisa menyandarkan pada temuan ini saja. 

“Ini bukti awal bisa saja dilakukan (penyidikan), tetapi akan menjadi lebih kuat jika ada pembuktian yang lain. Supaya bukti materiilnya terang benderang,” ujarnya.

 

Sebagai informasi, Kejagung telah menetapkan Zarof Ricar sebagai tersangka TPPU. Penetapan Zarof sebagai tersangka merupakan langkah Kejagung membongkar mafia peradilan, atas kelanjutan pengusutan temuan uang suap Rp951 miliar dan 51 kg emas saat penggeledahan di rumah Zarof Ricar, karena temuan uang tersebut diduga untuk pengaturan perkara.

Kejagung juga telah membongkar dugaan suap Rp60 miliar kepada hakim Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Diduga dari besarnya uang dan emas yang hampir mencapai Rp1 triliun, Zarof mengatur banyak perkara hukum.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement