Sebelum terjadi kericuhan, diketahui aksi yang berlangsung di Jalan Pahlawan, tepat di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah dan DPRD Jawa Tengah itu awalnya berjalan damai. Bahkan, ada sejumlah peserta aksi diduga dari kelompok Anarko diamankan pihak kepolisian karena bertindak anarkis.
Menurut Abdul Fickar, aparat kepolisian yang merasa dirugikan secara psikologis atau sosial bisa memprosesnya secara hukum. Kendati, tidak ada unsur kekerasan fisik.
"Kalau polisi itu merasa tidak senang, meski tidak ada penganiayaan, dia bisa melaporkan kejadian itu sebagai perbuatan tidak menyenangkan," ujarnya.
(Arief Setyadi )