Di sisi lain, kuasa hukum AYP, Alwi Alu menyatakan, pihaknya mengambil langkah itu melihat unggahan dari Instagram @qorryauliarachmah terkait tuduhan pelecehan seksual, yang dialami kliennya. Laporan itu disebut karena mencemarkan nama baik, sebab AYP disebutnya tak pernah merasa melakukan hal itu.
"Kita yang sebenarnya menunggu, karena waktu pertama kali diposting, dan ramai kita dihubungi oleh dokter AYP. Kemudian kita samperin kita tunggu saja biasanya seperti ini dari pihak yang bersangkutan (QAR atau pengunggah Instagram) akan meminta klarifikasi," ucap Alwi Alu, pada keterangannya.
Namun, hingga beberapa hari tak ada kejelasan, bahkan akun media sosial itu sempat mengunggah secara jelas gambar dari muka dokter AYP. Hal ini membuatnya bulat mengambil langkah hukum atas persetujuan dokter AYP, melaporkan dua akun media sosial (medsos), salah satunya akun Instagram @qorryauliarachmah, yang merupakan akun Instagram milik terduga pelecehan seksual.
"Akhirnya, tanggal 18 pukul 13.20 WIB, kita melayangkan pengaduan dan pengaduan itu sudah diterima unit pidsus (Pidana Khusus Satreskrim Polresta Malang). Pengaduan terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik," kata Alwi Alu kembali.
Laporan dari AYP itu yang membuat kuasa hukum terduga korban pelecehan seksual menyayangkannya. Satria Manda Adi Marwan, selaku kuasa hukum QAR menyebut, aduan balik ke kepolisian oleh terduga pelapor pelecehan seksual menjadi preseden buruk pemberantasan kekerasan seksual di Indonesia.