JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmennya dalam memerangi korupsi, termasuk melalui penyitaan aset hasil kejahatan tersebut. Dalam pidatonya saat perayaan Hari Buruh Internasional (May Day) di Monas, Jakarta, Kamis 1 Mei 2025, Prabowo menyatakan dukungannya terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
"Saya mendukung Undang-Undang Perampasan Aset. Enak aja, sudah nyolong nggak mau kembalikan aset. Gue tarik ajalah itu," ujar Prabowo.
Bahkan, Prabowo merasa heran jika ada aksi demonstrasi yang malah membela koruptor. Sikap Prabowo menuai dukungan dari berbagai pihak.
Pidato Prabowo, menurut pakar hukum Henry Indraguna sebagai bentuk panggilan moral anak bangsa yang mencintai seluruh tumpah darah Indonesia. Ia pun mendukung Prabowo agar RUU Perampasan Aset bisa segera disahkan DPR RI karena ingin memberikan efek jera.
Memiskinkan pelaku korupsi adalah cara efektif untuk memutus rantai korupsi di Indonesia. Para koruptor harus mengembalikan hasil tindakan korupsinya, dan para koruptor juga harus bisa menunjukkan dari mana asal kekayaannya.
"Kalau mereka para koruptor tidak bisa menunjukkan hasil kekayaan, maka aset kekayaannya bisa disita buat negara," ujar Henry dalam keterangannya, Sabtu (3/5/2025).
Kendati Penasehat Ahli Balitbang DPP Partai Golkar itu mengingatkan, pengesahan RUU Perampasan Aset harus dilakukan secara hati-hati, jangan sampai malah melampaui kekuasaannya. Kemudian, RUU Perampasan Aset juga menunggu revisi KUHAP yang belum tuntas dibahas DPR sehingga bisa dilakukan sinkronisasi.
"Dengan segera disahkannya RUU Perampasan Aset oleh DPR RI, diharapkan akan menimbulkan efek jera bagi koruptor sebagai pernyataan Presiden Prabowo: Enak aja, sudah nyolong nggak mau kembalikan aset," katanya.
(Arief Setyadi )