JAKARTA - Polres Metro Jakarta Selatan bakal segera memanggil Tim Advocate Public Defender yang melaporkan Pakar IT, Roy Suryo terkait kasus dugaan fitnah ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Setidaknya, ada lima orang yang bakal diperiksa.
"Akan dilakukan pemanggilan pada saksi-saksi dari yang melapor itu," ujar Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Murodih pada wartawan, Selasa (6/5/2025).
Menurutnya, polisi terus mendalami laporan yang dilakukan terhadap Roy Suryo itu beberapa waktu lalu. Salah satunya dengan memanggil pihak pelapor berikut saksi yang disiapkan.
Dia menerangkan, setidaknya, bakal ada empat sampai lima orang yang bakal dimintai keterangannya oleh polisi. Pemeriksaan tersebut dilakukan dalam waktu dekat ini.
"Kalau dari catatan ya kurang lebih sekitar antara 4–5 orang karena itu kan yang melakukan grup ya dari Advokat itu," katanya.
Adapun soal laporan tersebut, tambahnya, polisi juga bakal meminta bukti dari pihak pelapor, khususnya berkaitan bukti laporan yang dibuatnya itu. "Sementara kita belum ada laporan ya untuk bukti-bukti yang kita untuk pembuktian itu ya," tuturnya.
Sebelumnya, Tim Advokat Public Defender dari Peradi Bersatu resmi melaporkan Roy Suryo dan sejumlah pihak lainnya ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Sabtu, 26 April 2025. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/1387/IV/2025/SPKT/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA.
(Puteranegara Batubara)