Bahkan pelaku juga mengancam menyebarkan video berisi wajah dan organ intim korban kepada keluarga dan kerabat korban. Polisi menyebut para pelaku sebelumnya juga melakukan profilling terhadap korban yang akan diperas.
"Terhadap laporan yang kami tangani ini, kerugian yang dialami korban kuramg lebih senilai Rp2,5 juta," tuturnya.
Polisi menjerat kakak beradik ini dengan Pasal 45 ayat (10) juncto Pasal 27B ayat 2 UU Nomor 11 tahun 2008 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Pelaku terancam pidana penjara paling lama enam tahun," ujar Herman.
Polisi baru menangkap sosok MD sejauh ini, sementara sosok I masih dalam pengejaran polisi.
(Angkasa Yudhistira)