Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pura-Pura Jadi Perempuan, Kakak-Beradik Main Bigo Live Lakukan Pemerasan

Jonathan Simanjuntak , Jurnalis-Selasa, 06 Mei 2025 |17:03 WIB
Pura-Pura Jadi Perempuan, Kakak-Beradik Main Bigo Live Lakukan Pemerasan
Pura-Pura Jadi Perempuan, Kakak-Beradik Main Bigo Live Lakukan Pemerasan (Foto : Okezone)
A
A
A

Ancam Sebar Video

Bahkan pelaku juga mengancam menyebarkan video berisi wajah dan organ intim korban kepada keluarga dan kerabat korban. Polisi menyebut para pelaku sebelumnya juga melakukan profilling terhadap korban yang akan diperas.

"Terhadap laporan yang kami tangani ini, kerugian yang dialami korban kuramg lebih senilai Rp2,5 juta," tuturnya.

Polisi menjerat kakak beradik ini dengan Pasal 45 ayat (10) juncto Pasal 27B ayat 2 UU Nomor 11 tahun 2008 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. 

"Pelaku terancam pidana penjara paling lama enam tahun," ujar Herman.

Polisi baru menangkap sosok MD sejauh ini, sementara sosok I masih dalam pengejaran polisi. 

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement