Kapolresta Solo Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo melalui Wakapolresta Solo AKBP Sigit, mengatakan, M diamankan pada Kamis 1 Mei 2025 sekitar pukul 15.00 WIB di rumahnya di kawasan Petoran, Jebres, Solo. Dari hasil penyelidikan, ternyata aksi maling motor yang dilakukan M bukan yang pertama kali dilakukan.
"Setelah dilakukan penyelidikan ternyata ada barang bukti tiga kendaraan (di rumah pelaku), satu kendaraan Honda Scoopy, yang kedua Yamaha Mio (milik pelaku) yang ketiga Honda Beat (hasil curian) di warung makan Padang di depan kampus UNS," katanya.
Akibat kasus tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun kurungan.
(Arief Setyadi )