JAKARTA - Dittipideksus Bareskrim Polri mengungkap kasus dugaan TPPU perjudian online pada Rabu (7/5/2025) ini, yang mana polisi berhasil menciduk 2 orang tersangka. Dalam kasus itu, polisi juga menyita uang dan aset senilai Rp530 miliar lebih.
"Total nilai barang bukti yang telah disita dari para tersangka sejumlah Rp530.048.846.330," ujar Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada pada wartawan, Rabu (7/5/2025).
Menurutnya, pengungkapan itu dilakukan berdasarkan hasil koordinasi dan analisa yang dilakukan tim, baik dari PPATK maupun penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri. Pihaknya melakukan upaya proses penyelidikan dan penyidikan hingga akhirnya berhasil menciduk 2 orang tersangka pada Selasa, 6 Mei 2025 semalam.
"Berperan mendirikan serta menjalankan perusahaan cangkang yang bergerak dalam bidang teknologi informasi, satu inisialnya OHW selaku Komisaris PT A2Z Solusiindo Teknologi dan inisial H selaku Direktur PT A2Z Solusiindo Teknologi," tuturnya.
Dia menerangkan, kedua tersangka tersebut melalui perusahaannya, PT TGJ, selaku anak perusahaan dari PT AST telah memfasilitasi transaksi pembayaran dari website judi online dengan menggunakan payment giveway dan teknologi digital. Uang tersebut dikumpulkan dan dimasukan ke dalam perusahaan-perusahaan mereka lalu dialihkan kembali ke perusahaan mereka lainnya secara berputar-putar.