JAKARTA - Ketua DPR RI Puan Maharani memastikan, pihaknya masih meminta masukan dalam menyusun revisi undang-undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT). Ia mengaku, AKD DPR telah nneggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).
"Mulai sidang ini kita sudah mulai melaksanakan RDPU (Rapat Dengar Pendapat Umum), artinya meminta pendapat masukan dari masyarakat," ujar Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (7/5/2025).
"Jadi proses itu yang kita lakukan dulu. Bagaimana kemudian dari seluruh elemen masyarakat kita minta pendapatnya, masukannya, bagaimana meaningful participation itu sebanyak-banyaknya kita minta dulu," sambung perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI itu.
Puan menyatakan, DPR RI akan meminta masukan seluruh pihak, diantaranya pemberi kerja, pelaku atau PRT itu sendiri, dan penerima pekerja. Menurutnya, langkah ini diambil untuk memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat dalam RUU PPRT ini.
"Dan kita tidak hanya minta dari pelakunya saja, tapi kita juga minta dari penerimanya. Jadi ada 3 pihak yang harus kita minta masukannya, yaitu pemberi, pelaku dan penerima. Sehingga ada fairness yang nanti harus kita berikan keadilan dari semua pihak," jelas Puan.
"Ketiga-tiganya itu harus kita minta masukannya. Nah itu perlu waktu untuk diminta pendapatnya," imbuh mantan Menko PMK tersebut.
Terkait leading sector alat kelengkapan dewan (AKD) yang akan membahasnya, Puan mengatakan saat ini belum ditentukan apakah RUU PPRT akan dibahas di Badan Legislasi (Baleg) atau Komisi IX DPR yang membidangi urusan ketenagakerjaan. Meski begitu, pembahasan RUU PPRT dipastikan sudah mulai dilakukan secara bertahap dalam rangka meminta masukan di Baleg.
"Sampai saat ini masih di Baleg. Nanti pada waktunya akan kita lihat dari masukan itu, apakah ini akan kita bahas di komisi atau di Baleg," ucap Puan.
Puan mengatakan, hal yang sama juga berlaku untuk Revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu).
"Ini juga sedang kita lihat situasi di lapangan ya. Bagaimana situasi di lapangan setelah hari-hari ini, apakah memerlukan hal yang lebih banyak pembahasannya sehingga perlu dilakukan pembahasan di Komisi, apakah hanya perlu dibahas di Baleg," paparnya.
"Ini pimpinan dan teman-teman di DPR sedang mendiskusikan hal tersebut," tambah Puan.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan pemerintah berkomitmen melindungi seluruh pekerja, termasuk pekerja rumah tangga.
Salah satu bentuk perlindungan yakni melalui Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). Dia menegaskan, RUU PPRT akan dibahas oleh DPR mulai pekan depan.
“Wakil Ketua DPR yang hadir, Pak Sufmi Dasco melaporkan ke saya minggu depan RUU ini akan mulai segera dibahas,” kata Prabowo dalam sambutannya di May Day 2025, Monas, Jakarta Pusat, Kamis (1/5/2025).
Dia berharap, pembahasan RUU PPRT yang telah lama mandek tersebut bisa dituntaskan kurang dari tiga bulan. “Mudah-mudahan tidak lebih dari 3 bulan UU akan kita bereskan,” ujar dia.
(Awaludin)