Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pemungutan Suara Ulang Pilkada Barito Utara Tuai Sorotan

Danandaya Arya putra , Jurnalis-Kamis, 08 Mei 2025 |13:52 WIB
Pemungutan Suara Ulang Pilkada Barito Utara Tuai Sorotan
Pemungutan Suara Ulang Pilkada Barito Utara Tuai Sorotan/ist
A
A
A

JAKARTA - Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Barito Utara mendapat sorotan. Hakim Mahkamah Konstitusi Daniel Yusmic juga mempertanyakan tingkat partisipasi pemilih yang meningkat saat PSU. Pasalnya, partisipasi PSU akan berkurang, tetapi berbeda di Barito Utara.

Selain itu, ada dugaan kecurangan saat pelaksanaan PSU yang diselenggarakan 22 Maret 2025 di TPS 01 Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah dan TPS 04 Desa Malawaken, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara.

Hal tersebut dijadikan dalil permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Barito Utara Tahun 2024 yang diajukan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Nomor Urut 01 Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo.

Sidang pemeriksaan pendahuluan Perkara Nomor 313/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini dilaksanakan di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (25/4/2025).

Dalam persidangan, Ali Nurdin selaku kuasa hukum Pemohon mengatakan dugaan tindak pidana politik uang tersebut dibuktikan dengan peristiwa penggerebekan tangkap tangan yang dilakukan oleh aparat Gabungan dari Pihak Kepolisian, Bawaslu Kabupaten Barito Utara, dan TNI, pada 14 Maret 2025 di rumah posko pemenangan Pasangan Calon Nomor Urut 02.

“Salah satu bukti dugaan money politic adalah Putusan Pengadilan Negeri Muara Teweh yang menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 36 bulan dan denda sebesar Rp200 juta kepada tiga orang Tim Pemenangan Paslon 02 karena terbukti melakukan pembagian uang kepada Para Pemilih,” kata Ali Nurdin.

Menanggapi hal tersebut, Praktisi Hukum Ari Yunus Hendrawan menyoroti aktor utama politik uang dalam pelaksanaan PSU di Kabupaten Barito Utara.

Terhadap vonis tersebut, Ari menyebut para terdakwa sebagai pihak yang 'turut serta' justru menunjukkan bahwa ada pelaku utama yang hingga kini belum diidentifikasi maupun diadili.

"Yang menjadi pertanyaan, apakah pelaku utama sudah diadili? Karena para terdakwa divonis pidana sebagai orang yang turut serta," kata Ari kepada wartawan, Kamis (8/5/2025).

 

Dia menyampaikan dalam Pasal 55 KUHP, terdapat pembagian antara pelaku utama (penanggung jawab penuh) dan pelaku turut serta (penanggung jawab sebagian atau medepleger). Ari menilai para terdakwa hanya masuk dalam kategori kedua dalam kasus politik uang pada Pilkada Barito Utara.

"Artinya, tanpa adanya pelaku utama yang diidentifikasi dan diadili maka kemungkinan akan tidak sah secara hukum," katanya.

Ari juga menyinggung soal asas pembuktian yang menyeluruh sebagaimana diatur dalam Pasal 183 KUHAP. Dia menyatakan, vonis yang tidak menjelaskan struktur perintah atau aktor utama dalam tindak pidana politik uang berisiko melanggar asas pembukaan menyeluruh tersebut.

"Ketika pelaku utama tidak diketahui identitasnya dan tidak diadili, maka konstruksi hukum mengenai siapa yang 'ikut serta' menjadi tidak logis dan lemah secara hukum," ujarnya.

(Fahmi Firdaus )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement