Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kebijakan ASN Jakarta Naik Transportasi Umum Diperketat, jika Melanggar Dinyatakan Bolos!

Felldy Utama , Jurnalis-Kamis, 08 Mei 2025 |14:36 WIB
Kebijakan ASN Jakarta Naik Transportasi Umum Diperketat, jika Melanggar Dinyatakan Bolos!
Gubernur Jakarta Pramono Anung. Foto: Okezone/Felldy.
A
A
A

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memastikan akan memperketat kebijakan yang mengatur Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu. Menurutnya, jika tak menaati instruksi itu maka bakal dinyatakan bolos kerja. 

"Apabila ada ASN yang datang ke kantor naik kendaraan pribadi, apakah itu motor apakah itu mobil, nggak boleh parkir di tempat itu, dan harus diusir dan dinyatakan bahwa yang bersangkutan pada hari itu tidak masuk kantor," kata Pramono di Rusunawa Jagakarsa, Jakarta Selatan, Kamis (8/5/2025).

Pramono menyampaikan bahwa perintah ini sudah disampaikan kepada seluruh ASN dan Pegawai Pemprov DKI, termasuk Wali Kota, Kepala Dinas, Camat hingga lurah.
 
"Dan ini sudah terjadi, salah satunya di Jakarta Selatan. ketika ada salah satu yang memaksa masuk, dan saya bersyukur satpam di Kantor Wali Kota Jakarta selatan, kemarin tegas, sehingga mereka kemarin ditolak tidak bisa masuk," ujarnya.

Meski akan memperketat aturan tersebut, Pramono memastikan akan memberikan kelonggaran kepada para ASN yang sedang hamil.

 

"Tetapi ada ibu-ibu yang sedang hamil, dipersilakan masuk, ini bagian dari aturan yang memang kita juga perbolehkan," tuturnya.

Dia pun kembali menyampaikan hasil evaluasi ketaatan ASN pada 30 April lalu, dimana pertama kali kebijakan ini diberlakukan, angkanya mencapai 96 persen.

"Minggu ini saya belum mendapatkan laporan, tapi tadi kepala Dinas Perhubungan saya tanya langsung sudah meminta kepada seluruh OPD untuk melaporkan. jadi angkanya akan segera ketauan, jadi untuk hal yang berkaitan dengan ASN menggunakan transportasi Umum kalau dulu mungkin setengah-setengah, kalau saya tidak," pungkasnya.

(Puteranegara Batubara)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement