Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

DPR Imbau Masyarakat Tak Tergiur Haji Non-Prosedural

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Jum'at, 09 Mei 2025 |16:28 WIB
DPR Imbau Masyarakat Tak Tergiur Haji Non-Prosedural
Anggota Komisi VIII DPR Maman Imanulhaq (foto: Okezone)
A
A
A

Selain 30 WNI tersebut, ada 50 WNI lain yang sebelumnya telah ditolak masuk ke Arab Saudi. Mereka ditolak karena menggunakan visa pekerja musiman meski sudah mendarat di Bandara King Abdul Aziz, Jeddah.

Kasus serupa juga ditemukan ketika Polresta Bandara Soekarno-Hatta menggagalkan keberangkatan 36 jemaah haji ilegal non-prosedural. Para jemaah haji ilegal ini menggunakan dokumen visa kerja sementara.

Sementara Arab Saudi hanya memberikan izin haji (tasreh) lewat dua saluran, yaitu dengan menerbitkan visa haji lewat kantor urusan haji di 80 negara dan lewat aplikasi Nusuk bagi jemaah lebih dari 126 negara. Saudi pun telah memperketat pengamanan untuk menekan kehadiran jemaah haji ilegal yang bisa berdampak pada kenyamanan jemaah haji resmi.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement