Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

DPR Tampung Usulan Pelaksanaan Pilpres dan Pilkada di Jeda 2 Tahun

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Jum'at, 09 Mei 2025 |22:30 WIB
DPR Tampung Usulan Pelaksanaan Pilpres dan Pilkada di Jeda 2 Tahun
Pemilu di Indonesia (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf Macan Effendi mengaku, pihaknya menampung usulan pelaksanaan pemilihan presiden (pilpres) dan pemilihan kepala daerah (pilkada) ada jeda dua tahun. Menurutnya, pelaksanaa pemilihan nasional yang mepet akan membebani penyelenggara pemilu.

"Ya memang pembahasan di antara kawan-kawan merasa bahwa kalau dilakukan pada waktu yang terlalu mepet, dekat, maka ada dua faktor yang cukup merepotkan, yang pertama dari sisi penyelenggara akan kejar-kejaran dengan tahapan-tahapan," ujar Dede saat dihubungi, Jumat (9/5/2025).

Faktor kedua, kata Dede, evaluasi hasil pelaksanaan pemilu akan terjadi buru-buru lantaran sudah masuk tahapan pemilihan yang lain. 

"Kedua, kita belum sempat mengevaluasi hasil pemilu nasional sudah harus buru2 masuk kepada pemilu Pilkada tahap pilkada ya," ucapnya.

"Nah, jadi dari sini kita lihat jeda yang paling sedikit itu adalah dua tahun. Dan dalam jeda yang dua tahun itu, kita bisa melakukan evaluasi menyeluruh terlebih dahulu lalu kemudian melanjutkannya kepada persiapan pemilihan Pilkada," imbuh Dede.

Kendati demikian, legislator Partai Demokrat ini masih menampung usulan tersebut. Ia mengatakan, akan membahas usulan opsi pelaksanaan pemilu dengan Pemerintah dan DPR. 

"Jadi memang ada respons sepeti itu dan kita tunggu saja nanti bagaimana opsi-opsi yang diberikan dari pemerintah dan juga dari DPR sepeti apa," pungkasnya.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement