BOGOR - Polisi mengungkap aksi premanisme berkedok debt collector di wilayah Kabupaten dan Kota Bogor, Jawa Barat. Hasilnya, polisi berhasil menyita 109 kendaraan yang ditarik oleh para pelaku di jalan.
"Kami menyampaikan terkait pengungkapan kasus tindak pidana premanisme yang berkedok sebagai mata elang di wilayah hukum Polres Bogor dan Polresta Bogor Kota," kata Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro kepada wartawan, Jumat (9/5/2025).
Adapun rinciannya yakni sebanyak 82 unit motor diamankan dari wilayah Kabupaten Bogor dan 26 unit motor serta 1 mobil dari wilayah Kota Bogor. Dari jumlah tersebut, polisi turut mengamankan 9 orang debt collector yang terlibat perampasan.
"Dari pengungkapan kolaboratif antara Polres Bogor dan Polresta Bogor Kota, kami menetapkan 9 tersangka yang telah kami tangkap dan tahan untuk diproses penyidikan hingga di pengadilan," jelasnya.
Adapun modusnya, mereka mendapatkan kebocoran data kendaraan yang menunggak dari pihak swasta. Dari data yang didapat, mereka pun bertindak dengan melakukan penyetopan di jalanan.
"Para tersangka langsung melakukan pemepetan dan merampas motor-motor tersebut," jelasnya.
Kendaraan yang didapat, ditampung oleh para pelaku di sebuah gudang. Selanjutnya, kendaraan tersebut akan diperjualbelikan oleh para pelaku.
"Para tersangka dijerat pasal pengancaman dan atau perampasan dan atau pencurian dengan pemberatan dan atau penggelapan dan atau penipuan dan atau penadahan Pasal 480, sebagaimana dimaksud Pasal 335 dan atau Pasal 368, dan atau Pasal 363, dan atau Pasal 372, dan atau Pasal 378, dan atau Pasal 480, dan atau Pasal 481 dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 9 tahun penjara," tegasnya.
Sementara itu, Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Eko Prasetyo mengatakan pihaknya terus melakukan pendalaman untuk mengungkap dalang utamanya.
"Kita akan telusuri sampai ke atas, mohon waktu ini proses awal mohon dukungannya. Kita akan usut tuntas sampai ke atasnya," ucap Eko.
(Khafid Mardiyansyah)