Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bendera Pemuda Pancasila hingga FBR Dicopot, Kapolres Jakpus: Jangan Kuasai Ruang Publik Seenaknya!

Danandaya Arya putra , Jurnalis-Sabtu, 10 Mei 2025 |16:01 WIB
Bendera Pemuda Pancasila hingga FBR Dicopot, Kapolres Jakpus: Jangan Kuasai Ruang Publik Seenaknya!
Bendera Pemuda Pancasila hingga FBR Dicopot, Kapolres Jakpus: Jangan Kuasai Ruang Publik Seenaknya!
A
A
A

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.

Saat ini, kedua tersangka sudah diamankan di Mapolres Metro Jakarta Pusat untuk pemeriksaan lebih lanjut.

(Fahmi Firdaus )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement