Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Begini Penjelasan TNI Soal Prajuritnya Dikerahkan Jaga Kejaksaan di Seluruh Indonesia

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Minggu, 11 Mei 2025 |15:12 WIB
Begini Penjelasan TNI Soal Prajuritnya Dikerahkan Jaga Kejaksaan di Seluruh Indonesia
Kadispenad Brigjen TNI Wahyu Yudhayana (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - TNI Angkatan Darat buka suara terkait adanya Surat Telegram Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, dalam penempatan sejumlah prajurit untuk mengamankan kantor Kejaksaan di seluruh Indonesia.

Kepala Dinas Penerangan (Kadispenad) TNI AD, Brigjen TNI Wahyu Yudhayana menerangkan, pengamanan ini merupakan bagian dari kerja sama pihaknya dengan Kejaksaan.

"Saya perlu menegaskan bahwa surat telegram tersebut tidak dikeluarkan dalam situasi yang bersifat khusus, melainkan merupakan bagian dari kerja sama pengamanan yang bersifat rutin dan preventif, sebagaimana yang juga telah berjalan sebelumnya," kata Wahyu dalam keterangannya, Minggu (11/5/2025).

Wahyu menjelaskan, pengamanan yang dilakukan TNI untuk Kejaksaan ini memang bukanlah hal yang baru. Sebab, dalam institusi Kejaksaan pun ada satuan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil).

"Sehingga kehadiran unsur pengamanan dari TNI merupakan bagian dari dukungan terhadap struktur yang ada, dan diatur secara hierarkis," ujar dia.

 

Kemudian, dalam Surat Telegram Panglima yang beredar, disebutkan akan ada 1 pleton (30-50 prajurit) yang akan dikerahkan untuk mengamankan kantor Kejati. Sementara untuk kantor Kejari ditempatkan 1 regu (8-13 prajurit).

Wahyu memaparkan, jumlah penempatan personel ini hanya merupakan gambaran secara normatif. Berbeda dengan yang akan diterapkan nantinya.

"Dalam pelaksanaannya, jumlah personel yang akan bertugas secara teknis diatur dalam kelompok 2 hingga 3 orang dan sesuai kebutuhan/sesuai keperluan," ungkapnya.

Dia memastikan, TNI AD akan bertugas secara profesional dan menjunjung tinggi aturan hukum sebagai pedoman setiap kegiatan.

Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengeluarkan perintah pengerahan pengamanan terhadap Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia.

 

Adapun perintah terkait penguatan pengamanan kejaksaan ini tertuang dalam Surat Telegram Panglima TNI No TR/422/2025 tertanggal 5 Mei 2025. 

Dalam Telegram tersebut, Penglima TNI memerintahkan pengerahan personel dan alat perlengkapan dalam rangka dukungan pengamanan terhadap Kejati dan Kejari di seluruh Indonesia.

Dalam Surat Telegram itu, tertuliskan personil yang akan diturunkan dalam pengamanan di Kejati sebanyak 30 orang dan 10 personil untuk pengamanan di Kejari.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement