Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Adik yang Bunuh Kakak Gegara Warisan di Tangsel Residivis Judi

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Minggu, 11 Mei 2025 |09:56 WIB
Adik yang Bunuh Kakak Gegara Warisan di Tangsel Residivis Judi
Ilustrasi Adik Bunuh Kakak. Foto: Dok IST.
A
A
A

TANGSEL - Polisi mengungkap fakta lain kasus pembunuhan F (53) terhadap N (65) gegara harta warisan keluarga di Tangerang Selatan (Tangsel), Banten. Pelaku yang merupakan adik dari korban ternyata residivis kasus judi. 

“Dari hasil keterangan sementara yang penyidik dapatkan, yang bersangkutan pernah juga tersangkut pidana lain yaitu tindak pidana perjudian,” kata Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Alvino Cahyadi Minggu (11/5/2025).

Alvino menyebut, pelaku telah merencanakan aksinya untuk membunuh abangnya itu sudah sejak awal tahun 2025. “Kemudain sejak kapan merencanakan, dari hasil pemeriksaan sementara dari hasil penyelidikan kita itu sudah direncanakan dari tahun-tahun ini,” ujar dia.

Pelaku diduga kesal karena tak mendapatkan jatah warisan dari hasil penjualan rumah orang tua oleh korban. “Dari keterangan tersangka, rumah warisan yang diduga itu digadaikan oleh kakak-kakaknya, khususnya oleh korban. Itu kemudian tidak dibagikan hasilnya kepada tersangka,” ujar Kapolres Tangerang Selatan AKBP Victor Inkiriwang.

 

Hal tersebut menimbulkan rasa kesal dari pelaku sehingga berniat untuk membunuh korban. Selain itu, pelaku merasa korban sering melontarkan kata-kata yang merendahkan harga dirinya. Hal itu semakin memantik emosi pelaku untuk menghabisi nyawa korban.

“Dari keterangan tersangka juga menyampaikan, bahwa kakak-kakaknya dalam hal ini khususnya korban seringkali mengucapkan kata-kata yang merendahkan harga diri dari tersangka. Ini kemudian yang menimbulkan kekesalan memuncak,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dan/atau Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Pelaku terancam pidana mati atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.

Sebagai informasi, peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Rabu, 30 April 2025. Korban tewas bersimbah darah dengan luka bacok dan ditemukan di depan warung kelontong di kawasan Pamulang, Tangerang Selatan.

(Puteranegara Batubara)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement