Kedua pelaku terindentifikasi dari rekaman salah satu kamera CCTV di sekitar lokasi kejadian. Kemudian pihaknya melakukan penyelidikan, hingga didapati pelaku merupakan warga Kabupaten Pasuruan. Tim Satreskrim Polres Batu mendeteksi keberadaan korban usai beraksi pada 4 Mei 2025 pukul 06.00 WIB, di Jalan Bromo, Kelurahan Sisir, Kota Batu.
"Tersangka M. DYT alias Gendut diamankan di Jalan Raya Dusun Desa Karanganyar Kecamatan Kraton, Kota Pasuruan, pada tanggal 5 Mei 2025 sekira pukul 4 sore," kata dia.
Saat ditangkap DYT sempat melakukan perlawanan dan menyerang petugas, untuk kabur melarikan. Namun akhirnya dilumpuhkan oleh petugas dengan tembakan di kakinya. Berdasarkan hasil interogasi ke DYT, mereka berdua kerap beraksi dengan tugas masing-masing, serta sudah beraksi di enam lokasi di wilayah Kota Batu, Kota Malang, dan Kabupaten Malang.
"DYT ini berperan sebagai joki atau yang mengendarai motor. Yang bersangkutan residivis pernah lima kali masuk penjara, untuk kasus yang sama. WHD ini yang mengambil perhiasan dari korbannya," tuturnya.
Kini pihaknya masih memburu satu pelaku yang masih kabur, sedangkan satu pelaku yang ditangkap terjerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang ancamannya maksimal 12 tahun penjara.
(Awaludin)