Masyarakat beranggapan bahwa di beberapa lokasi telah terjadi vakum kehadiran aparat keamanan, atau bila ada tidak berbuat apa-apa untuk mencegah atau meluasnya kerusuhan.
Sebaliknya, para pejabat keamanan berkeyakinan tidak terjadi vakum kehadiran aparat keamanan, meskipun disadari kenyataan menunjukkan bahwa untuk lokasi tertentu masih tetap terjadi kerusuhan (di luar prioritias pengamanan), hal ini disebabkan terbatasnya kekuatan pasukan.
Namun selama 27 tahun sudah kejadian ini berlalu, belum ada kejelasan hukum atas tragedi kemanusiaan tersebut.
(Fahmi Firdaus )