Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dishub DKI Sebut Ada Peningkatan Persentase ASN Gunakan Angkutan Umum Setiap Rabu

Muhammad Refi Sandi , Jurnalis-Rabu, 14 Mei 2025 |07:19 WIB
Dishub DKI Sebut Ada Peningkatan Persentase ASN Gunakan Angkutan Umum Setiap Rabu
Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo menyebut, ada peningkatan persentase Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkungan Pemprov DKI Jakarta dalam menggunakan angkutan umum setiap Rabu, dalam dua pekan terakhir. Bahkan tercatat pada Rabu 7 Mei 2025 pekan lalu persentase tembus 99,14%. 

"Berdasarkan data terjadi peningkatan persentase ASN yang menggunakan angkutan umum, dibandingkan hari Rabu sebelumnya, yaitu semula sebesar 96,42 persen meningkat menjadi 99,14 persen pada Rabu 7 Mei 2025," ucap Syafrin saat dikonfirmasi, Rabu (14/5/2025)

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung telah menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 6 Tahun 2025 tentang penggunaan angkutan umum massal bagi pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta pada setiap Rabu. 

"Menggunakan angkutan umum massal sebagai moda transportasi untuk berangkat ke tempat kerja, pelaksanaan tugas, dan pulang dari tempat kerja setiap hari Rabu," tulis poin pertama Ingub dikutip, Senin (28/4/2025).

 

Dalam poin kedua, Pramono menjelaskan moda transportasi massal di antaranya Transjakarta, MRT Jakarta, LRT Jakarta, LRT Jabodebek, KRL Jabodetabek, Kereta Bandara, bus/angkot reguler, kapal dan angkutan antar-jemput karyawan.

"Dikecualikan sedang sakit, hamil, disabilitas, dan petugas lapangan yang diperlukan mobilitas tertentu," jelasnya. 

Pramono juga meminta kepala perangkat daerah untuk melakukan pengawasan dan bertanggungjawab terhadap pegawai di unit kerjanya. Ia juga mewajibkan implementasi Rabu naik transportasi di unggah ke media sosial perangkat daerah/unit kerja pada perangkat daerah. 

"Sebagai upaya mengajak masyarakat turut serta menggunakan angkutan umum massal dalam beraktivitas. Wajib melaporkan aktivitas dengan cara swafoto," tulis poin terakhir.
 

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement