Perjanjian tersebut berlaku selama 20 tahun, hingga tahun 2027, yang mana PT tersebut menunjuk S untuk menarik pungutan dari pedagang. Namun, pada awal tahun 2025, pihak PT telah memutus hubungan kerja dengan S.
Selanjutnya meski telah diberhentikan secara resmi, S tetap melakukan pungutan kepada para pedagang dengan dalih untuk membayar listrik dan kebersihan pasar.
“Pungutan dikenakan sebesar Rp7.500 per kios per hari, dengan jumlah kios bervariasi, tergantung yang buka setiap harinya. Modus ini terus dilakukan meski yang bersangkutan tidak lagi memiliki wewenang resmi,” jelasnya.
Menurutnya, saat ini kedua pelaku tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polresta Bandar Lampung. Penyidik masih mendalami apakah praktik tersebut mengandung unsur pemerasan atau ancaman terhadap para pemilik kios.
“Kami sedang mengumpulkan fakta hukum dan melakukan klarifikasi untuk memastikan apakah ada unsur pidana seperti pemerasan atau ancaman dalam kasus ini,” pungkasnya.
(Awaludin)