Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Baru Masuk Kerja, Karyawan Pabrik di Serang Dipalak Rp7 Juta 

Fariz Abdullah , Jurnalis-Kamis, 15 Mei 2025 |19:38 WIB
Baru Masuk Kerja, Karyawan Pabrik di Serang Dipalak Rp7 Juta 
Pelaku pemalakan saat diringkus polisi
A
A
A

Lantaran tak memiliki uang, Andi menerangkan korban akhirnya mengundurkan diri dari perusahaan, dan melaporkan kasus tersebut ke Mapolres Serang. Atas laporan tersebut, Tim Jatanras langsung memburu dan berhasil mengamankan tersangka.

“Korban tidak memiliki uang untuk membayar tunai seperti yang diminta pelaku. Karena korban diterima bekerja hasil usahanya sendiri tanpa biaya sepeserpun,” terangnya.

Akibatnya dia disangkakan Pasal 368 Jo Pasal 53 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. 
 

(Khafid Mardiyansyah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement