Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

MK Diskualifikasi Seluruh Paslon Pilkada Barito Utara Buntut Politik Uang, DPR: Berikan Efek Jera

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Jum'at, 16 Mei 2025 |04:56 WIB
MK Diskualifikasi Seluruh Paslon Pilkada Barito Utara Buntut Politik Uang, DPR: Berikan Efek Jera
Ilustrasi
A
A
A

JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Irawan menilai, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mendiskualifikasikan seluruh pasangan calon (paslon) Pilkada Barito Utara 2024 lantaran ada praktik politik uang merupakan terobosan hukum. Ia menilai, putusan itu ditujukan untuk memberikan efek jera pada pelaku politik uang.

"Putusan MK tersebut sesuatu hal yang baru yang dapat dikategorikan suatu terobosan hukum (breakhthrough) untuk memberikan efek jera kepada pelaku politik uang," kata Irawan dalam keterangan tertulis, Kamis (15/5/2025).

Irawan mengatakan, MK kerap memutus pelanggaran sengketa pemilu yang bersifat terstruktur, sistem dan masif (TSM) melalui pendekatan kuantitatif. Dalam putusan Pilkada Barito Utara, ia berkata, MK juga mengukur TSM atas bobot pelanggaran yang berdampak pada keterpilihan pasangan calon dalam proses pemilihan.

"Artinya, para pihak yang terlibat dalam sengketa tersebut dalam pandangan MK telah melakukan penyimpangan dan pelanggaran," sebutnya.

Kendati demikian, Irawan memberi catatan atas perkara Barito Utara. Pertama, ia menilai, seharusnya MK tidak hanya mempertimbangkan kepentingan para pihak yang terlibat dalam proses penyelesaian sengketa hasil.

"Namun juga mempertimbangkan kepentingan negara dalam hal ini pemerintah yang kembali harus mengeluarkan biaya untuk menyelenggarakan pemilihan dan kepentingan rakyat agar segera terbentuk pemerintahan definitif untuk melakukan pelayanan publik," tuturnya.

Kedua, kata dia, indikaai politik uang harus melalui pembuktian dan melalui proses pemidanaan. Bila hanya melalui pendekatan administrasi pemilu, ia menilai, putusan tersebut terkesan prematur. "Dan merupakan bentuk prejudice institusi peradilan terhadap proses pemilu dan institusi negara yang terlibat menyelenggarakan dan mengawasi penyelenggaraan pemilu," ujar Irawan 

 

Ketiga, ia menilai, perintah PSU dengan tetap menggunakan daftar pemilih tetap yang lama, berpotensi melanggar hak konstitusional pemilih. "Seharusnya daftar pemilih dimutakhirkan kembali karena bisa saja ada yang meninggal dunia, ada warga negara yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih, terdapa penduduk baru dan yang berpindah, dan sebagainya," pungkas Irawan.

Sebelumnya, MK mendiskualifikasi seluruh pasangan calon (paslon) Pilkada Barito Utara 2024. Putusan ini dilatarbelakangi temuan praktik politik uang.

Dua peserta Pilkada Barito Utara yang didiskualifikasi yakni paslon nomor urut 1 Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo dan paslon nomor urut 2 Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya.

"Menyatakan diskualifikasi pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 1 dan pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 2 dari kepesertaan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024," ujar Ketua MK Suhartoyo dalam saat membacakan putusan, Rabu (14/5/2025).

Dalam pertimbangannya, hakim konstitusi Guntur Hamzah mengatakan MK menemukan bukti politik uang yang dilakukan kedua peserta pilkada dalam pelaksanaan PSU.

“Berdasarkan rangkaian bukti dan fakta hukum persidangan, Mahkamah menemukan fakta adanya pembelian suara pemilih untuk memenangkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 2 dengan nilai sampai dengan Rp16.000.000 untuk satu pemilih. Bahkan, Saksi Santi Parida Dewi menerangkan telah menerima total uang Rp64.000.000 untuk satu keluarga,” kata dia.

Sementara, paslon nomor urut 1 mengeluarkan uang Rp6,5 juta untuk satu pemilih serta menjanjikan pemilik diberangkatkan umrah apabila menang. Hal tersebut terungkap dalam persidangan bedasarkan keterangan Saksi Edy Rakhman yang total menerima uang sebanyak Rp19,5 juta untuk satu keluarga. 

"Terhadap fakta hukum demikian, menurut Mahkamah, praktik money politics yang terjadi dalam penyelenggaraan PSU di TPS 01 Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah dan TPS 04 Desa Malawaken, Kecamatan Teweh Baru," ucap Guntur.

(Khafid Mardiyansyah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement