Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Korupsi APD Covid-19, Eks Pejabat Kemenkes Dituntut 4 Tahun Penjara

Nur Khabibi , Jurnalis-Jum'at, 16 Mei 2025 |21:29 WIB
Korupsi APD Covid-19, Eks Pejabat Kemenkes Dituntut 4 Tahun Penjara
Sidang kasus korupsi APD Covid-19 di Pengadilan Tipikor Jakarta (Foto: Nur Khabibi/Okezone)
A
A
A

Jaksa menyebutkan, PT EKI tidak memiliki izin Penyalur Alat Kesehatan (IPAK). PT EKI dan PT PPM juga tidak menyerahkan bukti pendukung kewajaran harga ke Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada kesepakatan negosiasi APD.

"Sehingga melanggar prinsip pengadaan barang/jasa pemerintah dalam penanganan keadaan darurat, yaitu efektif, transparan, dan akuntabel yang bertentangan dengan Pasal 18 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Pasal 1 angka 2 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1191/MENKES/PER/VIII/2010 tentang Penyaluran Alat Kesehatan," ucapnya.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement