Terungkapnya aksi komplotan curanmor ini, lanjut Rudi, bisa dilakukan setelah Polisi menindaklanjuti laporan warga atas nama Marganda Ritonga, yang kehilangan sepeda motornya saat berada di Jalan Jamin Ginting, Kota Medan pada 7 Mei 2025 lalu.
"Penyelidikan kasus itu mengarah kepada kelompok ini. Kemudian kita lakukan pengajaran dan penangkapan terhadap mereka," pungkasnya.
"Mereka kita tangkap berikut barang bukti 2 unit sepeda motor, 1 kunci leter L, 1 unit mata kunci, 1 jaket dan 1 kaus hitam," tambahnya.
Atas perbuatannya, kata Rudi, para tersangka kini dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian. "Ancamannya di atas 5 tahun penjara," tandasnya.
(Angkasa Yudhistira)