Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Vonis Bebas Ronald Tannur, Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Didakwa Terima Suap 43 Ribu Dolar Singapura

Jonathan Simanjuntak , Jurnalis-Senin, 19 Mei 2025 |14:28 WIB
Vonis Bebas Ronald Tannur, Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Didakwa Terima Suap 43 Ribu Dolar Singapura
Vonis Bebas Ronald Tannur, Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Didakwa Terima Suap 43 Ribu Dolar Singapura
A
A
A

Selain itu, rudi juga didakwa menerima gratifikasi berupa uang dalam bentuk rupiah dan mata uang asing, yakni Rp1.721.569.000,00, US$383.000, dan Sin$1.099.581 selama menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Surabaya dan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Rudi didakwa pasal gratifikasi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU Tipikor.

(Fahmi Firdaus )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement