Selain itu, rudi juga didakwa menerima gratifikasi berupa uang dalam bentuk rupiah dan mata uang asing, yakni Rp1.721.569.000,00, US$383.000, dan Sin$1.099.581 selama menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Surabaya dan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Rudi didakwa pasal gratifikasi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU Tipikor.
(Fahmi Firdaus )